Masjid Azizi

gambar masjid aziz

Cagar Budaya Peninggalan Kerajaan Langkat

Dari sisi luas wilayah, Tanjung Pura mungkin tidak bisa digolongkan sebagai kota besar. Namun, kota yang berada di perbatasan Sumatra Utara dan Aceh tersebut merupakan wilayah tumbuh kembangnya kebudayaan Melayu. Salah satu monumen yang membuktikan hal tersebut adalah Masjid Azizi.

Masjid Azizi merupakan rumah ibadah yang menjadi simbol abadi perekat berbagai suku, ras, dan budaya. Bangunan berarsitektur Melayu-Islam ini adalah peninggalan Kesultanan Langkat di Tanjung Pura, Sumatra Utara.

ruangan masjid azizi

masjid azizi sumut

Masjid Azizi dibangun pada masa pemerintahan Sultan Abdul Aziz Abdul Djalil Rahmatsyah, sultan kedua Kerajaan Langkat pada tahun 1893- 1927 Masehi. Dia adalah putra Sultan Haji Musa Almuazzamsyah Al-Khandi Naqsyabandi yang telah mewakafkan tanah untuk Pesantren Babussalam kepada Tuan Guru Syech Abdul Wahab Rokan Al-Khandi Naqsyabandi.

Masjid tersebut berjarak sekitar 200 meter dari istana Sultan Langkat, yakni Istana Kota Baru dan Istana Darul Aman. Letaknya pun hanya sekitar 50 meter dari Madrasah Maslurah dan Madrasah Aziziah yang merupakan sekolah dan perguruan tinggi jamaah Mahmudiyah Litholabil Khairiyah.

Masjid terlihat mencolok dengan kombinasi warna kuning cerah pada bagian tubuh bangunan dan warna hitam yang melapisi kubah masjid. Elemen hias bergaya Melayu Deli tampak tersebar di beberapa titik dalam bentuk ukiran yang menyatu dengan bangunan.

Masjid juga tampak semarak dengan banyaknya pilar. Di bagian dalam masjid yang berfungsi sebagai ruang utama shalat terdapat 34 pilar, sedangkan di teras masjid 94 pilar.

Ruang utama tampak anggun dengan lampu gantung hias berukuran besar dari bahan kuningan berukir berisi 100 titik lampu. Mimbar tempat khatib menyampaikan khotbah terbuat dari kayu dengan motif hias flora. Adapun dinding bagian dalam dan luar masjid dihiasi kaligrafi ayat-ayat Al- Qur’an, hiasan geometris, dan motif flora.

Pada tahun 2010, pemerintah menetapkan masjid yang telah berusia sekitar 110 tahun ini sebagai benda cagar budaya karena memiliki peran penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan. Penetapan tersebut juga berlaku pada kompleks makam Kesultanan Langkat yang berada di halaman masjid.